Mimbar publik.com Lingga, Dabo Singkep – Wakil Bupati (Wabup) Lingga, Neko Wesha Pawelloy melaksanakan kegiatan Inspeksi mendadak atau biasa disebut sidak adalah suatu inspeksi yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu ke terminal SPBU Kompak yang terletak di tengah pusat Kota Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Senin pagi (29/08/2022).
Kegiatan sidak yang dilakukan Wakil Bupati Lingga bersama OPD terkait nya merupakan salah satu kinerja Pemkab lingga dalam menanggapi beberapa laporan Issue miring baik melalui pemberitaan media, laporan maupun perolehan informasi dunia maya medsos Facebook terkait adanya dugaan kelangkaan BBM bersubsidi terutama jenis Solar yang disalurkan tidak tepat sasaran dan diduga melanggar sistim penyaluran sebagai mana tertuang dalam surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 0013.E/10/DJM.0/2017.
Mengutip lansiran dari halaman media sosial akun Facebook Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy menuliskan “Hari ini kami ke SPBU Pertamina yang ade ditengah Kota Dabo, kite ingin memastikan informasi yang simpang siur terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ade di Kabupaten Lingga, yang memberikan dampak kelangkaan BBM beberape hari terakhir ini.
Lebih lanjut dituliskan Neko Wesha Pawelloy Seiring terbatasnye distribusi BBM di semua Daerah di Indonesia saat ini, kami ingin pastikan stok kebutuhan BBM Solar maupun Pertalite, serte minyak tanah bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalah gunekan di kampong kite.
“Tentu kami akan tindak tegas jike dilapangan kite temukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat kite. Tadi kite ajak OPD terkait dan pihak-pihak terkait untuk same-same mengawasi, agar tidak terjadi penyelewenangan penjualan BBM yang berdampak pade nelayan dan masyarakat.
Menanggapi kegiatan sidak yang dilakukan Wakil Bupati Lingga bersama OPD terkait, saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler oleh awak media terkait penjabaran hasil sidak yang diperoleh. Asisten II bidang perekonomian Pemkab Lingga Yusrizal menjelaskan.
“Jadi itu memang resmi, sementara sekarang ini jenis pengangkutan kita untuk minyak-minyak menggunakan Drum itulah yang bisa kita lakukan. Dan tujuan minyak itu juga resmi, ada yang dibawa ke Daik, ada yang dibawa ke Kecamatan Singkep Pesisir, itu resmi dan itu mempunyai rekom semua, hanya saja jenis pengangkutan saja yang bermasalah dan kita pelan-pelan akan mengubah itu nanti menggunakan Mobil Tangki, dikarenakan ada beberapa Gang kecil yang tidak bisa dimasuk Mobil Tangki”, Ujar Yusrizal.
Selanjutnya saat dikonfirmasi awak media terkait apakah memang diperbolehkan sistim pengangkutan BBM di SPBU menggunakan wadah Drum seperti itu, Asisten ll bidang perekonomian Yusrizal mengatakan sebagai berikut.
“Sementara ini diperbolehkan mengikat kondisi Daerah kita. Dan ini merupakan kebijakan Pemkab kita memperbolehkan dan pelan-pelan akan kita rubah untuk menggunakan Mobil Tangki sesuai Standar ketentuan sebagaimana mestinya,” ungkapnya
Disinggung terkait aturan apakah boleh SPBU menerima layanan pembelian berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh OPD terkait, lagi-lagi Yusrizal menjelaskan “Untuk masalah pengeluaran BBM dari SPBU menggunakan rekom itu memang ada, jadi SPBU itu ade melayani UMKM Daik dan ada melayani yang di Kecamatan Singkep dan ada di Kecamatan Singkep Pesisir, rekom nya jelas. “
Dan berbicara masalah Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, itu benar namun itu semua SK ini menjadi turunan dari BPH Migas SPBU dan Pertamina, disitu menjadi tempat pengambilan dan disitu tertuang jelas yang ini ngambil disini begitu” pungkas Yusrizal.
Penulis : Zulkarnaen
Sumber : Asisten ll bidang perekonomian, Yusrizal, S.H.