MIMBARPUBLIK.COM, Batam- Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan, Jumat(09/09/2022) sekira pukul 17.00 Wib.
Penangkapan tersebut berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 140 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 10 Agustus 2022.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 wib yang mana pada saat itu pelaku sedang bekerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 sedang bersih – bersih setelah selesai bersih – bersih pada saat itu korban memanggil Tersangka untuk belanja barang berupa rokok .
“Korban kemudian pergi belanja di MM Mart sesampainya disana ada beberapa barang yang tidak ditemukan di MM Mart yaitu berupa pulpen dan kwitansi, setelah selesai belanja pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 dan setibanya disana memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart,” sebutnya.
Namun korban tidak mau terima apa yang disampaikan pelaku dan korban sempat mengatakan “kenapa tidak cari ditempati lain” namun pelaku tidak menggubris.
Setelah itu pelaku mengembalikan kunci sepeda motor yang dipinjamnya dari korban saat disuruh pergi belanja dengan cara melempar ke meja kasir dan menurut korban bahwa pelaku tidak sopan sehingga korban menyuruh mengambil kunci tersebut kembali namun korban tidak mau.
“Akhirnya terjadi cekcok mulut dan pelaku meninggalkan tempat kerja dan sekira pukul 19.30 wib pelaku datang kembali dan saat korban hendak menuju kearah kamar mandi tiba-tiba pelaku mencekek leher korban dengan mengunakan tangan kiri dan setelah itu memukuli badan korban berkali-kali,” paparnya lagi.
Tidak lama kemudian satu orang yang tidak dikenal korban ikut memukul muka korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badan korban, setelah puas kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung ke rumah sakit dan melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Baja guna pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku kemudian kita amankan pada Jumat tgl 9 September 2022 sekira pukul 16:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja, pelaku (Kiki) saat itu sedang berada di kediamannya yang beramat di Perum. Jupiter Residence Book C No. 09 RT 003 / RW 002 Kec. Sekupang – Kota Batam. 1 pelaku lagi yakni Mr.x masih DPO, selanjutnya Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.