MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Proyek optimalisasi WTP Sembulang senilai Rp3.112.532.000,00 di Kecamatan Galang, Kota Batam terkesan asal jadi.
Seperti diketahui, proyek yang bersumber dari APBD Kota Batam 2022 tersebut dikerjakan oleh PT Arka Bangun Jaya dan konsultan pengawas CV Vistatama Multi Engineering Consultants. Waktu pelaksanaannya 150 hari kalender yakni dimulai 12 Mei 2022 hingga 10 Oktober 2022.
Pantauan awak media pada Kamis (29/9/2022) di lokasi, ditemukan beberapa material seperti pasir dan batu untuk coran kualitasnya di bawah standar. Serta jumlah para pekerja saat dijumpai di lokasi proyek hanya 6 orang saja, padahal pekerjaan masih jauh dari finishing.
Selain permasalahan itu, pihak PT Arka Bangun Jaya juga tidak mendaftarkan pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami cuma pekerja harian bang, tidak ada BPJS ketenagakerjaan,” ucap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Hal itu sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019. Bahwa, penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi. Aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor.
Kondisi tersebut disebabkan lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR). Pasalnya beberapa kali awak media turun ke lokasi proyek tidak pernah menjumpai konsultan pengawas dan pihak Dinas CKTR Batam, baik PPTK maupun PPK-nya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Suhar belum dapat dikonfirmasi dikarenakan tidak berada di kantor.
Sedangkan pihak PT Arka Bangun Jaya yang disebut-sebut bernama Untung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (red)