FKMTI Gelar Syukuran Atas Dilantiknya Yanes Yoshua sebagai Staf Ahli KSP

Syukuran FKMTI atas dilantiknya Yanes Yoshua sebagai Staf Ahli KSP, Minggu (9/10/22). Foto: Dok FKMTi

MIMBARPUBLIK.COM, JAKARTA – Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), hari ini, sengaja menggelar syukuran atas diangkatnya Saudara Yanes Yoshua, ketua Relawan sebagai staf ahli Kantor Staf Presiden (KSP) berbarengan dengan evaluasi 100 hari kinerja menteri/wakil menteri ATR/BPN terutama dalam pemberantasan mafia tanah.

FKMTI, sebagai wadah organisasi para korban mafia tanah digagas di Kantin Istana pada tahun 2018. saat itu juga hadir perwakilan KSP, Saudara Beathor Suryadi. Namun, Saudara Beathor tidak direkrut lagi sebagai staf KSP pada periode kedua Jokowi.

FKMTI terus bergerak mendesak sejumlah Lembaga Negara terkait, Ormas, termasuk mengajak Relawan Jokowi untuk bersama-sama mendorong agar rakyat yang menjadi korban perampasan tanah dapat memperoleh keadilan. Bekerja sama FKMTI, Ketua Relawan Jokowi WLJ Yanes Yoshua sudah berkeliling Indonesia untuk menemui dan mengadvokasi korban perampasan tanah. Beberapa bulan silam, Saudara Yanes, bersama Ketua FKMTI dan perwakilan korban sempat seharian mendatangi Istana. Namun, tidak berhasil menemui perwakilan Istana. Alhamdulillah, kini Saudara Yanes sudah berada di lingkaran Istana sebagai staf ahli KSP

Sementara,FKMTI bersama Pimpinan Pusat MUI sudah melakukan koordinasi dengan Menkopolhukan beberapa bulan lalu. FKMTI juga sudah berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan organisasi berbasis nasionalis untuk bersama mendorong presiden untuk mengeluarkan Perppu penyelesaian konflik pertanahan. Pelibatan Ormas ini menjadi penting karena, FKMTI melihat presiden Jokowi perlu dukungan banyak pihak. Sebab, Meski sudah berulangkali , perintah presiden kepada jajarannya untuk memberantas mafia tanah beserta bekingnya tidak dijalankan. Tidak ada Mafia kelas kakap beserta bekingnya yang ditangkap.

Setelah bertemu dengan Menkopolhukam, selaku Ketua FKMTI, saya bersama pimpinan MUI dan Muhammaddiah juga bertemu dengan menteri ATR/BPN di wakili oleh Wamen ATR/BPN berserta Irjend, Direktur Sengketa pertanahan di kantor kemenko Polhukam. Dalam pertemuan tersebut, FKMTI mengajukan usulan agar digelar adu data secara terbuka antara korban perampasan tanah dan pihak perlapor yang, disiarkan langsung media nasional dengan melibatkan universitas. Selain itu juga meminta presiden menerbitkan Perppu penyelesaian konflik pertanahan, yang di dalamnya dibentuk peradilan adhoc.

Kelanjutan dari pertemuan tersebut, pada Kamis lalu (6/10/2022), Kemenkopolhukam mengundang FKMTI, MUI, dan sejumlah Masyarakat untuk memberikan masukan agar pemerintah bisa menuntaskan masalah konflik pertanahan dan pemberantasan mafia tanah. FKMTI telah memaparkan modus mafia tanah, dampak perampasan tanah bagi NKRI serta penyelesaian dan pencegahan agar kasus perampasan tanah tidak terjadi lagi. Berdasarkan, pengalaman banyak korban, peraturan yang ada seperti PP no 24/97 ttg Pendaftaran Tanah, UU No. 14 thn 2008 ttg Informasi Publik soal warkah, kerap dijadikan dalih Mafia tanah beserta bekingnya untuk tetap bisa mengangkangi tanah rakyat tanpa membeli. Jadi, Perintah Presiden ” gebuk” mafia tanah akan percuma jika presiden tidak menerbitkan Perppu sebelum berakhir masa jabatannya yang tidak sampai 2 tahun lagi. Buktinya setelah 100 hari menteri/wamen ATR/BPN diganti, tidak ada mafia kelas kakap yang ditangkap. “Apakah perintah presiden dianggap kentut? Atau memang para pejabat terkait berlindung dibalik pasal yang kami duga pesanan dari gembong mafia tanah?.

Review us!