MIMBARPUBLIK.COM, Yogyakarta – Pesawat Citilink tersangkut layang-layang saat mendarat di Bandara Adisutujipto, Sleman. PT Angkasa Pura I Bandara Adisitjipto menerima laporan mengenai pesawat Citilink yang salah satu rodanya tersangkut layangan berukuran besar saat hendak mendarat pada Jumat (23/10/2020).
“Ukuran [layang-layang] kira-kira lebarnya 50 cm. Menyangkut di landing gear atau ban sebelah kiri,” kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama, Sabtu (24/10/2020).
Pandu menegaskan kejadian itu tidak sampai menimbulkan kerusakan pesawat dan mengganggu keselamatan penumpang. Pesawat yang membawa 54 penumpang serta lima awak kabin dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta itu dapat mendarat dengan selamat.
“Pesawatnya masih bisa mendarat dengan mulus. Setelah dicek oleh tim GMF [Garuda Maintenance Facility] tidak terjadi kerusakan,” kata dia.
Menurut Pandu, satu roda pesawat Citilink jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107 tersangkut layang-layang saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada Jumat (23/10/2020) pukul 16.48 WIB.
“Kira-kira areanya di fly over Janti [Sleman] agak ke barat lagi. Ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah. Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana. kemudian sudah dilaporkan ke petugas tower. Tapi sulit dihindari ya karena di situ kan lintasan pesawat,” kata dia.
Setelah kejadian itu, tim teknik dari Citilink melakukan pengecekan pada seluruh bagian pesawat dan menyatakan bahwa pesawat masih layak terbang.
Pandu berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi semua. “Ini sangat berbahaya apabila menyangkut di propeller, karena propeller ini kan mesin penggeraknya supaya pesawat bisa terbang,” kata Pandu.
Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, agar tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara.
“Jadi yang berdekatan dengan bandara harus tahu bahwa ini akan berbahaya untuk pesawat. Apalagi di tempat kita ini kan ada pesawat yang lebih kecil lagi,” kata dia, seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan penerbangan layang-layang atau benda lain yang dapat mengganggu penerbangan memiliki konsekuensi pidana menurut Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan.
Penuli: Tata