MIMBARPUBLIK.COM, Tanjungpinang – DPRD Kota Tanjungpinang melakukan Rapat Paripurna tentang penyampaian laporan akhir badan anggaran DPRD Tanjungpinang terhadap hasil pembahasan Ranperda perubahan Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat DPRD Tanjungpinang, Jumat ( 23/09 ) siang.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hj Yuniarni Pustoko Weni SH serta mendengarkan laporan dari Plh Setwan terkait anggaran APBD- Perubahan T.A 2022.
Rahma dalam pidatonya perubahan KUA dan Perubahan PPAS T.A 2022 yang telah disepakati bersama menjadi dasar tahapan pengalokasian anggaran di setiap SKPD.
Dalam rangka memantapkan beberapa kegiatan yang bersifat strategis, mendukung berupa tambahan anggaran dalam rangka kenaikan pendapatan asli daerah dan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik termasuk menjalankan amanat sesuai dengan Permenkeu RI No 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib.
“Program kegiatan di perubahan APBD tahun 2022 melalui pembahasan TAPD bersama DPRD Kota Tanjungpinang merupakan dinamika dalam tahap pembahasan bersumber dari masukkan, saran dan koreksi, efisiensi, rasionalisasi kepada sasaran program kegiatan yang lebih tepat guna,” ungkapnya.
Dengan disepakatinya persetujuan bersama perubahan APBD T.A 2022 yaitu jumlah pendapatan daerah Rp 960,762 Miliar, belanja daerah sebesar Rp 1,055 Triliun dengan pembiayaan daerah pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp 95,196 Milyar.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dapat melaksanakan program/kegiatan seoptimal mungkin dengan tetap berorientasi dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas serta berprinsip pada efisiensi dan efektifitas. Kami menyadari bahwa rancangan perubahan APBD T.A 2022 belum sepenuhnya memenuhi segala bidang pembangunan masyarakat, untuk itu dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan yang terhormat dalam rangka penyempurnaan di masa akan datang,” pungkasnya.