Pemkab Asahan Jadi Tuan Rumah Rakor Monitoring Pemberantasan Korupsi

Ket Gambar: Pemerintah Kabupaten Asahan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Sumatera Utara, Kamis 20 Oktober 2022.(Sumber/Pemkab Asahan)

Mimbarpublik.com, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di wilayah Sumatera Utara, Kamis 20 Oktober 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati kantor Bupati Asahan tersebut diikuti oleh 5 kabupaten/kota di wilayah Sumatera Utara.

5 kabupaten tersebut antara lain, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batubara, Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi dan Kota Pematang Siantar.

Bupati Asahan Surya, mengawali sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehormatan yang diberikan kepada Kabupaten Asahan menjadi tuan rumah pada acara rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi yang diikuti oleh 5 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Surya juga melaporkan per tanggal 17 Oktober 2022 capaian Monitoring Center of Prevention (MCP) Kabupaten Asahan sebesar 61%, dimana hasil tersebut masih dibawah capaian pada tahun 2021 yaitu sebesar 83,37%.

“Melalui pertemuan ini, saya berharap, kita dapat meningkatkan progress capaian MCP pada masing-masing Kabupaten/Kota dan dengan adanya perbaikan dalam tata kelola pemerintah daerah” tegas Bupati.

Program pemberantasan korupsi terintegrasi melalui MCP juga telah memberikan early warning sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Sehingga kedepannya dengan adanya program MCP ini dapat menjadi pemacu semangat bagi kita semua khususnya bagi pemerintah kabupaten Asahan untuk terus melakukan perbaikan di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah” pungkas bupati.

Sementara itu, Ketua Tim Asistensi dan Verifikasi Capaian Aksi Pencegahan Korupsi melalui MCP Rolekson Simatupang menyampaikan beberapa program pemberantasan korupsi terintegrasi melalui Monitoring Center for preventation (MCP) pada 8 area intervensi yang dirancang oleh KPK, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.

Program tersebut antara lain, area perencanaan dan penganggaran, area pengadaan barang dan jasa, area perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu, rea peningkatan kapabilitas APIP, area Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, dan area manajemen aset daerah, serta area tata kelola dana desa.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan diskusi panel antara seluruh OPD terkait yang berasal dari 5 kabupaten/kota didampingi Tim Asistensi dan Verifikasi Capaian Aksi Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Center of Prevention.(A.Sinaga)