MIMBARPUBLIK.COM, BINTAN – Sat Reskrim Polres Bintan berhasil menangkap seorang Narapidana yang Kabur dari Rutan Tanjungpinang berinisial IB Yang sebelumnya melarikan diri pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 lalu, Selanjututnya Sat Reskrim Polres Bintan bersama dengan petugas Lapas Tanjungpinang menangkap kembali Narapidana tersebut sebuah rumah Desa Toapaya Asri KM. 24, Senin(14/10/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan bahwa pelarian Narapidana berinisial IB tersebut sudah kami terima laporannya dari Rutan Kelas IIA Tanjungpinang.
Berdasarkan informasi tersebut anggota kami membantu petugas Rutan Tanjungpinang melakukan pencarian terhadapnya, Alhamdulillah Narapidana yang melarikan diri berhasil ditangkap Kembali dan dibawa ke Rutan untuk menjalani sisa hukumannya, ujar Kapolres Bintan.
Penangkapan Narapidana tersebut tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang menginformasikan kepada kami bahwa ada seseorang yang diduga Narapidana yang melarikan diri dari Rutan Tanjungpinang sedang berada disalah satu tempat, berdasasarkan informasi tersebut anggota kami merespon cepat mendatangi lokasi yang kami duga sebagai tempat persembunyiannya, walaupun hujan turun dengan deras anggota kami tetap melakukan pencarian hingga dini hari sampai Napi tersebut ditangkap dan dibawa Kembali ke Rutan Kelas IIA Tanjungpinang, tambah AKBP Tidar wulung dahono.
Kepala Rutan Tanjungpinang Eri Erawan mengucapkan terimakasih atas Kerjasama dan kolaborasi Polres Bintan dan petugas Rutan Tanjungpinang serta unsur lainnya yang telah membantu menangkap Narapidana yang melarikan diri sehingga bisa dibawa Kembali ke Rutan Tanjungpinang, Tutupnya.