MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Mulai hari ini (26/10/20) Polri serentak menggelar Operasi Zebra 2020 di seluruh Polda.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar operasi kepatuhan lalu lintas itu akan mengincar sejumlah pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot racing.
” Sasaran Operasi Zebra Jaya 2020 yaitu melawan arus, knalpot racing, tidak memakai helm, melanggar marka jalan atau stop line, menggunakan lampu strobo dan rotator, serta melintas di bahu jalan,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Senin (26/10/20), dalam siaran persnya.
Operasi Zebra sendiri akan dilaksanakan dari 26 Oktober hingga 8 November 2020. Tujuan dari kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas. Sehingga bisa menekan angka kecelakaan.
Dirlantas Polda Metro akan menindak tegas bagi pemilik kendaraan kedapatan menggunakan knalpot racing.
“Iya, knalpot racing juga menjadi salah satu sasaran Operasi Zebra 2020,” kata Sambodo.
Sambodo menjelaskan, sejatinya petugas akan mengutamakan edukasi dibanding penindakan. Tetapi petugas akan tetap memberikan tilang jika pelanggaran memicu konflik atau membahayakan orang lain.
Seperti diketahui penggunaan knalpot racing acapkali menimbulkan gesekan antara pengendara. Bahkan dalam beberapa kasus berakhir dengan kekerasan.
Nah, terkait penggunaan knalpot racing di jalan raya, pemilik kendaraan bisa dikenakan Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tak cuma itu, penggunaan knalpot racing pada sepeda motor ternyata juga diatur lewat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009.
Di situ, dikelompokkan bahwa ada ambang batas tingkat kebisingan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin
Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB
Selain knalpot racing, Sambodo mengatakan ada 5 pelanggaran lain yang jadi target utama dalam operasi kali ini.
Penulis: Tata