MIMBARPUBLIK.COM Lingga- Dilaksanakan diskusi internal anggota cabang Aliansi Jurnalis Online Indonesia Kabupaten Lingga pada hari Selasa (20/12-2022) tepatnya dimulai pukul 11.30 Wib bertempat di Sekretariat DPC AJOI beralamat di Jl. Raja Ali Haji Nomor; 31 RT.003/RW.003 Kelurahan Dabo Singkep.
Pada diskusi tersebut, semua pengurus serta anggota sepakat untuk menyimak kembali beberapa kejadian, terutama pada kegiatan menyangkut kepentingan masyarakat dan penegakkan spremasi hukum di Kabupaten Lingga.
Salah satu prihal yang dibahas adalah terkait “kunjungan kerja Abdul Wahid yakni salah satu anggota Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu di Kabupaten Lingga selama tiga hari yaitu 16 s/d 18 Agustus 2021 yang menyorti terkait kegiatan tambang pasir yang beroperasi di Pulau Singkep tepatnya didesa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat”.
Pada waktu itu, statemen beliau yang kami lansir dari Media Centre Kabupaten Lingga, Abdul Wahid menjelaskan bahwa, “pulau Singkep ini punya sejarah panjang di bidang pertambangan, oleh karena itu, Komisi VII DPR RI akan melihat lebih dekat bagaimana tata kelola pertambangannya dulu dan sa’at ini”.
Selanjutnya Abdul Wahid juga mengaku “sudah mengantongi banyak informasi terkait kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Lingga, baik mineral logam maupun non logam dan batuan”.
Masih menurut Abdul Wahid, “informasi saja tidak cukup, tapi harus turun langsung kelokasi untuk melihat kondisi riilnya seperti apa, hasil kunjungan ini tentu akan disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral”.
Pada saat dilokasi penambangan pasir, Abdul Wahid menurut informasi rekan-rekan awak media yang saat itu meliput kunjungan beliau, kesannya seperti anggota Komisi VII DPR RI tersebut sangat marah atas apa yang telah dia lihat dilapangan, sehingga terucaplah kata-kata pada saat itu “Pak Polisi tangkap mereka, daratan ini sudah jadi laut”.
Kesimpulannya, dari apa yang dijelaskan oleh Abdul Wahid, kegiatan yang sudah dilakukan ini terkesan melanggar aturan yang ada di Negeri berlambang Burung Garuda ini.
Diantara lokasi penambangan pasir darat dipulau Singkep yang dikunjungi Abdul Wahid adalah area tambang pasir PT. Citra Semarak Sejati, disini terindikasi telah terjadi pelanggaran yang sangat signifikan.
Indikasi dimaksud ketika beliau (Abdul Wahid-red) melihat keberadaan kolam limbah lumpur diperkirakan luasnya lebih kurang 1.3 hektar dan diainyalir kolam tersebut berada diluar WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan-red) sekaligus tidak ada dokumen pendukungnya, artinya keberadaan kolam limbah tersebut belum di atur di dalam dokumen lingkungan perusahaan dimaksud dan atau titik koordinat kolam limbah tersebut berada diluar areal IUP.
Menurut informasi, bahwa sebagian besar lahan yang di ganti rugi tersebut melalui pengaturan Perangkat Desa Tanjung Irat yang dikomandoi langsung oleh Kepala Desa Tanjung Irat pada saat itu, disinyalir bahwa lokasi lahan yang dibebaskan untuk area tambang itu masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kalaulah ini benar adanya, tentu saja hal ini terindikasi melanggar Undang-Undang.
Ironisnya, ketika status hukumnya belum jelas terkait keberadaan kolam limbah itu yang menurut wakil rakyat Indonesia Abdul Wahid sudah melanggar “hukum”, kenapa tidak berujung sampai saat ini, disinyalir bahwa PT. CSS yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat tersebut sudah beberapa bulan terakhir ini, kembali beroperasi melakukan kegiatan tambang pasir dan bahkan hasil tambangnya sudah loading lalu diangkut keluar Kabupaten Lingga.
Maka timbulah pertanyaan dihati sebahagian awak media “Kenapa bisa begitu?”, khususnya kami dari media yang tergabung di DPC AJOI Kabupaten Lingga belum pernah mendengar ada kejelasan status hukum atas pelanggaran terkait keberadaan kolam limbah yang berada diluar “IUP”.
Diharapkan kepada pihak-pihak berkompeten dalam menangani hal tersebut, dapat segera melakukan konfrensi Pers, jangan sampai terjadi “Pemeti Esan Pelanggaran Undang-Undang tentang Kingkungan”.
Pada diskusi yang digelar itu, Ketua AJOI Zulkarnaen S.Pdi beroesan kepada seluruh rekan-rekan wartawan yang tergabung didalam kepengurusan Ajoi untuk tetap mengedepankan profesionalisme dalam merilis pemberitaan dan harus tetap mengacu kepada UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Sebagai wartawan khusunya anggota AJOI Lingga, hendaknya kita senantiasa tanggap menyikapi persoalan kepentingan masyarakat, kita harus eksis melaksanakan fungsi sosial kontrol, karena pers adalah merupakan salah satu “Pilar Pembangunan Indonesia” serta karya pers juga merupakan jendela ilmu dan pengetahuan bagi kita semua.
Sumber : (DPC AJOI Kabupaten Lingga/diedit oleh Jiprizal).