Diduga Ada Pemalsuan Data, Pengumuman Seleksi Calon Pejabat Tinggi di Pemprovsu Diminta Dibatalkan

Foto : Sekdaprovsu Arif S Trinugroho saat didampingi Desni Maharani Saragih, SSTP, Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu dan pelaksana tugas (PLT) 

MIMBARPUBLIK.COM, Medan-
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menuai protes atas pengumuman seleksi calon pejabat tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dengan nomor pengumuman No. 004/PANSEL/I/2023 tanggal 16 Januari 2023 yang dikeluarkan oleh Arief S. Trinugroho, Pembina Utama selaku Ketua Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Surat protes tersebut dilayangkan Antony Sinaga SH MHum peserta seleksi yang tidak lulus disebabkan keberatan meluluskan seorang ASN peserta selekai yang diduga manipulasi (pemalsuan) Dokumen Penilaian Prestasi Kerja (DP3) Pegawai Negeri Sipil DMS.  SSTP. NIP : 19821230 200112 2 002. Pangkat/Gol : Dahulu tahun 2018 s/d 2019 Penata Tingkat I (III D) dan sekarang Pembina 
(IV A).

Isi laporan disampaikan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara RI di Jakarta, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawian Negara RI di Jakarta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Daerah di Medan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utar di Medan, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara di Medan.

Penjelasan isi surat Antony Sinaga yang dikirimkan kepada wartawan,  Kamis,  (26/1) mengaku kesal atas pengumuman Sekda Provsu Arif S  dirinya tidak lulus administrasi tanpa ada uraian penjelasan tertentu dari pihaknya,  padahal sesuai persyaratan mengajukan lamaran sudah dipenuhi mengikuti Seleksi Pengajaran Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara 
Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu.

Dan meluluskan DMS, sedangkan yang 
bersangkutan sudah di laporkan kepada Ketua Komisi Apratur Sipil Negara RI di Jakarta atas dugaan manipulasi DP3 Kenaikan Pangkat TMT 25 Mei s/d 31 Desember 
2018 dan DP3 TMT 1 Januari s/d 17 Juni 2019 yang dipergunakan untuk kenaikan pangkat Desni Maharani Saragih, SSTP, NIP. 19821230 200112 2 002, dari Penata Tingkat 
I (III D) ke Pembina (IV-A) TMT 01 Oktober 2020.

Harapan Antony meminta dengan segala kerendahan hati untuk terciptanya pemerintahan yang bersih transparan dan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas di Provinsi Sumatera Utara ber martabat dengan ini  kami mohonkan sebagai berikut : 

  1. Membatalkan Pengumumam Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di  Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi Peserta Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, tanggal 25 Januari 2023. Yang 
    dikeluarkan oleh Arief S. Trinugroho, PEMBINA UTAMA MUDA, NIP. 
    19641127 1990003 1 002, Ketua Panita Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di 
    Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. karena meluluskan Desni 
    Maharani Saragih, SSTP. NIP. 19821230 200112 2 002, Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu dan pelaksana tugas (PLT) 
    Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023.
  2. Apabila ketua panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Arief S. Trinugroho, PEMBINA UTAMA 
    MUDA, NIP. 19641127 1990003 1 002, tidak membatalkan hasil pengumuman 
    administrasi maka tidak diberikan izin oleh Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan rotasi, mutasi dan open biding, sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 
    Sementara Sekdaprovsu Arif S Trinugroho yang dihubungi tak merespon panggilan telepon dan juga melalui WA  yang dikirimkan tak membalas.( Irwan Ginting)
Review us!