MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemantauan orang asing di Kota Batam ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal tersebut disampaikan oleh Utusan Sarumaha, ketua Pansus Ranperda pemantau orang asing tersebut setelah menyampaikan penolakan itu di dalam rapat paripurna ke 7 DPRD Kota Batam, masa persidangan 1 tahun 2020, Senin (26/10/2020) di gedung DPRD Kota Batam.
“Yang tidak merestui itu adalah adanya surat dari biro hukum Kemendagri yang menyatakan bahwa pada prinsipnya daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal pengaturan pemantauan orang asing,” ujar Utusan.
Utusan menyebut, dalam proses pembahasan pelaksanaan Ranperda itu pihaknya sudah menemukan tiga kelompok pendapat hukum.
Pertama, pendapat hukum dari Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Secara tegas mengeluarkan surat bahwa mendukung penuh terkait Ranperda itu.
Sebab pemerintah daerah punya kewenangan untuk memantau orang asing.
Kedua, Biro Hukum Provinsi Kepri dan Biro Hukum Kemendagri. Mereka menolak dengan tegas bahwa dengan alasan daerah tidak memiliki kewenangan untuk pemantauan orang asing.
Ketiga, Direktorat Jenderal Imigrasi, mereka ragu-ragu atau malu-malu, sebab mereka tidak secara tegas menolak dan tidak secara tegas menyetujuinya.
“Dari tiga kelompok ini maka kami mengambil sikap politik bahwa Ranperda ini tidak bisa dilanjutkan, karena di Provinsi sendiri sudah terkunci, kalau ini nanti dipaksakan dan tetap jadi Perda maka tidak keluar registrasinya,” ucapnya.
Padahal lanjutnya, pihaknya sangat berharap Perda itu bisa di sahkan dan jadi Perda Kota Batam, guna untuk bisa memaksimalkan dan mencegah aspek-aspek negatif terhadap masuknya orang ke Batam.
Padahal Perda pemantauan orang asing itu sudah ada daerah yang memilikinya, yakni Jawa Timur. Makanya pihaknya berani untuk mengusulkan Ranperda tersebut. Jika Ranperda itu diterima maka Batam adalah kedua di Indonesia yang memiliki Perda tersebut.
“Terkait dengan anggaran selama proses Ranperda ini, kita memakai dan menghabiskan anggran itu dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi wewenang DPRD, kalau Perda ini tidak bisa dilanjutkan itu bukan kesalahan pansus,” tutupnya. (non)