PNS Dihimbau Tak Keluar Kota, Tapi Boleh Pergi Dengan Pengecualian

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI. (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Kebijakan kontradiktif tak pernah hilang dari aturan Pemprov DKI.

Rabu lusa, akan dimulai cuti bersama Hari Sumpah Pemudan dan Maulud Nabi hingga 5 hari kedepan. Masa cuti panjang itu akan merangsang siapapun pergi liburan tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta.

Pemprov DKI menghimbai agar PNS tak berpergian ke luar kota  sesuai dengan edaran SE, nomor 50/SE/2020 tentang antisipasi penyebaran virus corona pada pelaksanaan cuti bersama yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Namun, ada pengecualian PNS masih boleh pergi apabila perjalanan ke luar kota tersebut sangat mendesak dan tidak dapat dihindari. Syaratnya PNS yang bersangkutan harus melakukan tes uji PCR dan Swab Test sebelum berangkat dan kembali dari luar kota.

“Itu syarat PNS DKI kalau memang mau ke luar kota saat libur panjang atau cuti bersama. Tapi kami dari Pemprov DKI Jakarta meminta dan menghimbau agar tetap di rumah saja dan menghindar berpergian ke luar kota,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir.

“Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis SE yang diitandatangani, Kepala BKD Chaidir, Senin (26/10).

Adapun pemerintah sebelumnya telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama lantaran dua hari itu mengapit tanggal merah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 29 Oktober.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta masyarakat Ibukota tetap di rumah saat libur panjang, pada tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020, guna mengantisipasi lonjakan kasus atau klaster liburan Covid-19 atau di Jakarta. (tata)

Review us!