MIMBARPUBLIK.COM, Tanjungpinang – Satres Narkoba Polres Tg-pinang berhasil meringkus pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika sebanyak 1 (satu) Paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 443,81 gram di pinggir jalan raya dompak arah wacopek, Kec. Bukit Bestari – Kota Tg-pinang, Selasa 20 Oktober 2020 kemarin.
Bermula pada hari Senin, 19 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan cir-cirinya yg memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang dipimpin Oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 22.00 Wib melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan informasi yang diterima sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepetan tinggi melewati jalan arah dompak dan kemudian berupaya memberhentikan dengan cara menghadang, namun pelaku berhasil lolos kearah jalan raya dompak wacopek. Pada saat dilakukan pengejaran laki-laki tersebut membuang 1 (satu) buah bungkusan plastik warna putih ke semak-semak sebelah kiri jalan.
Akhirnya Laki-laki yang mengaku bernama (SH) berhasil dihentikan dan diamankan. Kepada petugas “SH” juga mengakui telah membuang 1 (satu) Bungkusan plastik yang berisi diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu. Mendengar informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan pencarian terhadap bungkusan yang telah dibuang oleh Sdr (SH)
Pada hari selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 07.00 Wib dengan disaksikan RW setempat berhasil ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamah Jupiter Z warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik yang berlogo morning bakery warna putih yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik tisu merk Paseo warna Hijau orange yang didalam plastik tisu tersebut berisi 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diakui pelaku sempat dilempar sebelumnya oleh pelaku.
Berdasarkan Interogasi kepada petugas, saudara “SH” mengakui disuruh oleh saudara “MA” untuk mengambil barang berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap saudara “MA” dan dilakukan penangkapan pada hari selasa, 20 Oktober 2020 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di daerah Kijang, Kabupaten Bintan.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan dari tangan “MA” ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO beserta kartu didalamnya yang diduga sebagai alat komunikasi tentang perbuatan Tindak pidana Narkotika. MA, juga mengakui telah menyuruh saudara SH, untuk mengambil 1 (Satu) paket diduga narkotika Jenis sabu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut” terang Kasat Res Narkoba AKP. Ronny B. SH.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. Telp/WA 085805316658. (hms)