Wabup Ngesti Buka Rakor Pembinaan Pemerintahan Desa Tahun 2020

Wabup Ngesti berikan santunan Jaminan Kematian tenaga kerja kepada ahli waris almarhum Jamaludin di acara pembukaan Rakor Pembinaan Pemerintahan desa
Wabup Ngesti berikan santunan Jaminan Kematian tenaga kerja kepada ahli waris almarhum Jamaludin di acara pembukaan Rakor Pembinaan Pemerintahan desa

MIMBARPUBLIK.COM, Natuna – Wakil Bupati Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Ngesti Yuni Suprapti membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pemerintahan Desa dalam peningkatan kapasitas desa menghadapi adaptasi kebiasaan baru sebagai penyatuan persepsi dalam pembinaan dan pengawasan mewujudkan terciptanya pemerintahan yang efektif, profesional dan akuntabel.

Menurut Wakil Bupati Ngesti menjelaskan, pemerintah pusat telah mengintruksikan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten untuk mendukung percepatan pembangunan desa.

Melalui berbagai fokus prioritas yang akan memberikan peluang bagi Pemerintah Desa dalam mengembangkan potensi yang ada dengan seluas-luasnya melakukan pemberdayaan masyarakat desa.

Dalam fokus tersebut Pemerintah Desa mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dalam menjalankan program kerjanya harus sesuai dengan aturan pedoman pelaksanaan teknis dan administrasi yang harus dipatuhi.

Sebab penggunaan alokasi anggaran Dana Desa dapat tepat sasaran dan berdampak untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, membuka lapangan kerja, serta melibatkan seluruh unsur pembangunan baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, ungkap Ngesti saat membuka rakor di Aula Hotel Natuna, Selasa (03/11/2020).

Melalui kegiatan ini kata Ngesti, dia berharàp agar segala kendala maupun tantangan pembangunan strategi untuk mengoptimalkan anggaran serta pemanfaatan potensi desa dapat diwujudkan, untuk merealisasikan pembangunan desa yang lebih efektif, efisien dan terukur, pintanya dikutip Rabu (04/11/2020).

Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna, Anrizal Zen juga melaporkan, bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terkait pasal 112 dan pasal 113.

Untuk memberikan penguatan bagi Kepala Desa dalam upaya meningkatkan kapasitas desa untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru di desa sebagai penyatuan persepsi dalam pembinaan dan pengawasan agar terciptanya pemerintah yang efektif, profesional dan akuntabel, tandasnya.

Penulis : Abdul

Review us!