MIMBARPUBLIK.COM, Lingga – Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia kembali mengeluarkan rekomendasi sanksi atas Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni, S.H., M.M mengungkapkan, berdasarkan Surat Rekomendasi KASN tertanggal 5 November 2020 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lingga sebagai Pejabat Pembinan Kepegawaian, KASN memberikan rekomendasi sanksi atas Pelanggaran Netralitas yang dilakukan oleh “S” Jabatan Camat Katang Bidare.
Kami menerima surat tembusannya pada Jum’at dini pagi dari KASN berupa hukuman disiplin kepada ASN berinisial “S” Camat Katang Bidare.
Untuk pelaksanaan penjatuhan sanksi kewenangannya pada Bupati Lingga sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tentunya merujuk pada PP 53 tahun 2010 serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, jelas Zamroni saat dihubungi, Jum’at (06/11/2020).
Lanjutnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN berawal dari informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Singkep yang kemudian diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Lingga untuk ditangani.
Dari kajian Bawaslu Lingga, yang bersangkutan terbukti memakai baju INSAN (Ikatan Sahabat Erwan) bertuliskan simbol angka 3 mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 3 (tiga) Nizar-Neko.
Kita tentunya selalu menghimbau kepada ASN dikabupaten Lingga untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada Lingga 2020, namun bila masih tidak di indahkan maka akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tutup Ketua Bawaslu Lingga.
Penulis : Taufik