MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Kegiatan jasa titipan barang yang berlokasi di kompleks ruko Inti Benua Sungai Panas kota Batam, masih berjalan lancar, tanpa tersentuh hukum.
Walaupun sudah di beritakan di beberapa media siber dan media cetak ternama, hingga sampai saat ini aktivitas pengiriman barang jasa titipan milik pengusaha Edy masih anteng-anteng saja berjalan.
Pola permainannya masih sama dengan menyeludupkan barang-barang kiriman tersebut melalui pelabuhan rakyat ataupun pelabuhan tikus dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun provinsi Kepri dimalam hari, untuk menghindari wajib pajak kepabeanan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak.
Dan selanjutnya setelah barang sampai di Karimun barang-barang tersebut lalu di input ke sistem pengiriman (seperti J&E, lion parcel) lalu dikirim ke Pekanbaru provinsi Riau dan seterusnya di kirim ke berbagai penjuru Indonesia sesuai alamat pesanan.
Dimana kita tau bila barang dikirim dari Karimun (diluar kawasan Free Trade Zona), ke luar daerah sifatnya niaga umum. (Par)