PT Batam Makmur Wahana Diduga Melakukan Pengejaran Repair Kapal Tidak Memiliki Dokumen Perizinan Lingkungan

Repair kapal di gudang PT Batam Makmur Wahana. (Foto: Par/Mimbarpublik)

BATAM, Mimbarpublik.com – Atas aktivitas pengejar repair kapal laut yang dikerjakan PT Batam Makmur Wahana yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan terkait lingkungan, Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam diminta untuk menindak tegas PT Batam Makmur Wahana yang melakukan aktivitas perbaikan atau reparasi (repair) kapal.

Hal itu disampaikan salah seorang warga Batam inisial PM kepada mimbarpublik.com, Rabu (12/4/2023) di salah satu kedai kopi di Nagoya, Batam.

“Kita meminta DLH Batam menindak tegas PT Batam Makmur Wahana yang berada di Komplek Gudang Graha Niaga, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, karena melakukan perbaikan atau reparasi kapal di gudang atau bengkel yang diduga tanpa izin lingkungan,” ucapnya dengan lantang.

Ia menerangkan, pada Pasal 108, undang-undang nomor 32 tahun 2009 bahwa pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000.

Sementara itu saat dikonfirmasi dan diminta tangga Winner Panjaitan selaku pejabat DLH Kota Batam, Winner menyarankan “Silahkan konfirmasi ke DPM-PTSP Kota Batam karena ini bukan ranah kami. Winner menambahkan kalau di DPM-PTSP selain terkait perizinan di sana juga ada bagian pengawasan” ujarnya melalui seluler telepon.

Lalu media mimbarpublik.com mengonfirmasi kepala DPM-PTSP Reza Khadafi namun belum ada tanggapan.

Dan selanjutnya awak media ini melakukan upaya konfirmasi melalui pegawai yang bertugas di DPM-PTSP kota Batam dan pegawai tersebut menyarankan agar membuat pengaduan atau konfirmasi melalui Aplikasi pengaduan(https://batam.lapor.go.id/) dan selanjutnya akan kita sampaikan ke pimpinan saranya.

Diberitakan sebelumnya, PT Batam Makmur Wahana yang melakukan aktivitas perbaikan atau reparasi kapal GT 14 nomor 329/PPr di Komplek Gudang Graha Niaga, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Kota Batam diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Pantauan mimbarpublik.com di lokasi pada Kamis (6/4/2023), ditemukan aktivitas perbaikan atau reparasi kapal. Terlihat para pekerja sibuk melakukan pengelasan.

Direktur PT Batam Makmur Wahana, Jimmy mengatakan, bahwa kapal tersebut sudah hampir tiga bulan berada di gudang atau bengkelnya.

“Kapal ini sebelumnya berada di galangan kapal di daerah Punggur,” kata Jimmy kepada Durasi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/4/2023).

la mengakui belum mempunyai izin lingkungan. “Kalau soal perizinan, hanya ini yang ada (Izin usaha/NIB dan izin lokasi). “Kalau terkait yang lainnya saya tidak tahu,” ucapnya seraya menunjukkan NIB. (Par)

Review us!