Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Registrasi IMEI Handphone (HKT) yang Dibawa Penumpang

Aktivitas di Pelabuhan. (Foto: BC Batam)

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Bea Cukai Batam lakukan peningkatan pengawasan barang penumpang dari luar negeri.
Salah satu hal yang menjadi titik perhatian adalah registrasi IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT).
Tingginya jumlah penumpang yang menuju Indonesia dari luar negeri akan
mengakibatkan penumpukan pada pelayanan registrasi IMEI.

Komitmen Bea Cukai Batam dibuktikan
dengan peningkatan sistem, dimana saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah imelakukan registrasi IMEI secara berulang.
“Sistem kami saat ini sudah dapat mengecek daftar penumpang yang sudah melakukan registrasi IMEI secara berulang. Apabila terdapat identitas yang sudah melakukan registrasi IMEI, maka tidak akan kami layani kembali permohonannya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi IMEI terakhir,”
ungkap Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.

Mengacu pada Permendag 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap penumpang memiliki batas pembawaan
handphone dari luar negeri sebanyak 2 (dua) unit.
Apabila ditemukan adanya pembawaan handphone yang
berulang dengan identitas yang sama maka tidak termasuk kategori barang pribadi penumpang dan
mengakibatkan tidak dilayaninya registrasi IMEI.

“Pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada semua calon penumpang untuk berhati-hati dengan
imbalan oleh seseorang untuk menitipkan paket apapun, termasuk handphone dan barang elektronik lainnya karena akan menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkas Rizki.( Humas BC/Sht007 )

Review us!