Diduga JNE Batam Kirim Paket Secara Ilegal Melalui Pelabuhan Tanjung Riau ke Karimun

Kantor JNE Batam. (Foto: Parman)

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Perusahaan logistik dan ekspedisi barang PT Tiki Jalur Nugraha Eka Kurir atau JNE Express diduga melakukan penghindaran pajak dengan mengirimkan barang secara ilegal melalui pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Sumber media ini mengatakan, bahwa modus penghindaran pajak yakni dengan cara mengumpulkan barang di kantor pusat JNE Express Batam yang beralamat di Ruko Plamo Garden, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.

“Setelah mencapai 3 hingga 5 ton, barang dibawa ke pelabuhan rakyat Tanjung Riau, lalu dikirim ke Tanjung Balai Karimun. Kemudian dilanjutkan ke Pekanbaru,” ucapnya, Rabu (10/5/2023).

Hal senada juga disampaikan salah seorang pekerja gudang JNE Express Tanjungbalai Karimun. la mengatakan bahwa barang dari Batam sekali masuk 3 hingga 5 ton.

“Barang sekali masuk dari Batam 3 sampai 5 ton,” kata dia beberapa waktu lalu, saat ditemui awak media.

Dia menerangkan, setiba di Tanjungbalai Karimun barang dikirim ke Pekanbaru, Riau, seperti pengiriman barang niaga umum.

Kantor JNE Karimun. (Foto: Parman)


Seperti diketahui, Batam merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas yang setiap barang masuk tidak dikenakan pajak. Namun setiap pengiriman barang melalui jasa pengiriman ke luar Batam dikenakan biaya masuk dan pajak.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Sementara itu, tim monitoring JNE Express Batam, Geri ketika dikonfirmasi Mimbarpublik.com pada Selasa (9/5/2023) terkait aktivitas pengiriman barang secara ilegal tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan keterangan.

“Pimpinan sedang keluar kantor bang, kalau saya no komen. Tinggalkan saja nomor telepon, nanti pimpinan akan menghubungi untuk memberi penjelasan,” ucap Geri saat dijumpai Mimbarpublik.com di ruang kerjanya. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pimpinan JNE Express Batam belum memberikan keterangan terkait dugaan penghindaran pajak dengan cara mengirimkan barang melalui pelabuhan rakyat Tanjung Riau tersebut. (Par)