MIMBARPUBLIK.COM, Kediri Kota – Warga Kec.Mojoroto Gang7 barat merasa resah karna adanya hunian yang dijadikan tempat usaha kos-kosan yang diduga tidak memiliki ijin dan tidak bisa menertibkan para penghuni kos tersebut.
Dikonfirmasi awak media pada Senin malam (05/06/2023) ketika itu bapak ‘J’ memberikan pernyataan kalau kos-kosan ini sering jadi sorotan warga mojoroto karena selain gaduh juga sering penghuni kos menggunakan tempat kos untuk ajang mesum bukan suami istri serta diduga juga digunakan untuk pesta miras sehingga gaduh dan mengganggu aktivitas warga sekitar.
Atas temuan ini maka warga akan memberikan teguran tertulis ke pihak kos melalui aparat setempat karena pemilik kos tidak bisa di hubungi dan tidak di ketahui jelas siapa pemiliknya, lantaran tidak tau kontak pemilik kos dan hanya Adin selaku pengelola kebersihan ketika di mintai nomer pemilik kos juga enggan memberikan dan justru merahasiakan ketika di konfirmasi via whatsapp.
Sawung Aris Prabowo selaku Praktisi Hukum menambahkan, Dari hal tersebut keliatan janggal kalo tidak adanya itikad baik dari pemilik kos untuk melakukan koordinasi dengan warga padahal salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan.
Surat izin gangguan (“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”)dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha.
Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.
Atas kejadian ini ketua RT serta Lurah Mojoroto di konfirmasi awak media, dari warga juga memberikan surat pernyataan agar kos kosan tersebut di cek terkait kelengkapan perijinan serta akan di teruskan ke pihak satpol PP Kota Kediri supaya di tindak tegas dengan di hentikan aktivitasnya atau di tutup.
Akhirnya pihak RT Bapak Widodo saat di konfimasi awak media selasa 06/06/2023 di kediamannya gang7 barat juga memberikan statemen kalo memang resah dan tanpa ijin beliau ingin di tutup saja itu tempat kosnya karna dia sendiri juga resah,”pungkasnya.
Besoknya awak media mencoba melapor ke kelurahan Mojoroto ketika di konfirmasi awak media, Udin selaku Lurah Mojoroto juga belum mendapat ijin baik secara lisan terkait kos-kosan di wilayahnya yang di laporkan tersebut, ya mas selama saya menjabat belum ada ijin secara lisan ato pemberitahuan terkait kos kosan tersebut,”ujarnya pada Rabo 07/06/2023.
Akhirnya dari pihak Satpol PP kota Kediri pada kamis 08/06/2023 mendatangi kalurahan mojoroto untuk mengklarifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, tetapi dalam isi laporan Satpol PP Kota Kediri yang di kirim via whatsap awak media justru menyatakan kalo tidak ada keluhan terkait rumah kos gang 7 barat yang di laporkan tersebut oleh RT atau RW, dari hasil laporan ini sangat jelas terliat janggal.
Sawung, menambahkan seharusnya pak RT serta RW atau Lurah dalam hal ini turun ke bawah melakukan pengecekan langsung ke tempat kos dan memberikan surat ke pihak kos bukan terkesan tutup mata.
Dari sini akhirnya muncul spekulasi jangan jangan di duga ada permainan antara aparat keluarahan dengan pihak kos sehingga rela mengorbankan kenyamanan dan kondusifitas lingkungan mojoroto yang jadi korban.
Apa bila itu terjadi maka dari pihak Warga Mojoroto akan mencoba melaporkan kejadian ini ke pihak Pemerintah Kota Kediri dalam hal ini adalah Wali Kota karna dari Kelurahan di sana sudah jelas tutup mata dan tidak ada tindakan respon cepat,”ujar Sawung.
Red