224 Orang Pengawas TPS Akan Dilantik, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Lingga

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni. (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Lingga – Demi menyukseskan kelangsungan kegiatan pesta demokrasi Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020 mendatang. Bawaslu Kabupaten Lingga akan menggelar pelantikan sebanyak 244 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terpilih pada 16 November 2020. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Zamroni mengatakan, “Keberadaan 244 orang Pengawas TPS di Lingga merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.”

Dengan demikian Jajaran Bawaslu Lingga telah memilih 244 Pengawas TPS untuk ditugaskan dalam Pilkada 2020 dan tentunya PTPS harus menjaga integritas,” ucapnya pada Sabtu (13/11/2020).  

“Iya rencananya akan dilakukan pelantikan serentak pada 16 November 2020 mendatang,” ucap Zamroni menegaskan. 

Selanjutnya, ucap Zamroni, bagi peserta yang lulus seleksi PTPS, nantinya akan dilakukan rapid tes. Jadwal pelantikan pada 16 November harus tetap mematuhi protap protokol kesehatan.

Dijelaskannya, “Adapun waktu PTPS bekerja, itu satu bulan. Terhitung sejak 23 hari sebelum pelaksanaan Pilkada dan 7 hari setelah pelaksanaan, yang dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang,” papar zamroni.

Pelaksanaan pelantikan juga akan dilanjutkan dengan kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) secara berkala yang akan dilaksanakan di Kecamatan dengan pendampingan dari Bawaslu Kabupaten Lingga. 

Zamroni mengatakan, “PTPS sebagai ujung tombak dalam pengawasan pencoblosan nanti, maka ia berpesan agar mereka memiliki integritas dalam menjalankan tugasnya dengan maksimal. Harus menyukseskan dan bisa memastikan dalam proses pungutan hitung suara harus sesuai dengan aturan,” ucapnya.

Ia tidak menginginkan ada keberpihakan dari para petugas PTPS, terhadap calon yang maju dalam Pilkada kali ini. “Itu adalah hal yang sangat dilarang dan masuk kepada kategori tindakan melanggar dan akan dikenai sanksi,” pungkasnya.

Penulis: Ade

Review us!