BU SPAM BP Batam Bantah Aktivitas Pengambilan Air Ilegal Melalui Hydran

Sumber Humas BP Batam

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam membantah pemberitaan mengenai adanya beberapa mobil tangki yang menyedot hydran secara illegal di dekat RS Graha Hermine, Batuaji.

Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengatakan, dalam memberikan layanan kepada pelanggan yang mengalami gangguan layanan air, SPAM Batam/ABHi memasok air ke warga dengan menggunakan truk tangki ke wilayah-wilayah yang mengalami gangguan.

Dalam memberikan layanan, SPAM Batam telah mengoperasikan sebanyak 13 unit truk tangki. Terdiri dari 5 unit truk tangki milik SPAM Batam dan 8 unit truk tangki sewa dari pihak ketiga.

“Jadi, kalau ada truk tangki selain mobil pemadam atau mobil milik Air Batam Hilir, itu adalah truk tangki yang disewa dari pihak ketiga,” ujarnya, Kamis (17/8/2023).

Ia menjelaskan, truk-truk tangki itu melakukan pengisian melalui hydran yang berada dekat dengan daerah yang mengalami gangguan air. Salah satunya melalui hydran yang berada di dekat RS Hermine Batu Aji.

“Jadi untuk operasional truk tangki, dikaksanakan oleh petugas dari ABHi dengan pengawasan yang ketat dari SPAM Batam,” tegasnya.

Selain itu, petugas truk tangki dilarang meminta bayaran kepada masyarakat. Air melalui truk tangki diberikan secara gratis.

Jika di lapangan terdapat pungutan dari petugas yang mengatasnamakan SPAM Batam/ABHi untuk layanan air melalui truk tangki, dapat melaporkannya ke SPAM Batam/ABHi dengan menyertakan nomor plat (nopol) truk tangki dan nama petugas.

Masyarakat yang mengetahui adanya pungutan dapat menghubungi call center BU SPAM BP Batam di nomor 0821-7122-1831 dan 0821-7133-1832.

Hingga saat ini baik SPAM BP Batam maupun PT ABHi, belum pernah mendapat konfirmasi dari media online yang memberitakan aktivitas  pengambilan air melalui hydran tersebut diduga ilegal.(red)

Review us!