MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Batam – PT Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang Undang nomor 33 dan 34 tahun 1964 senantiasa melaksanakan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kali ini, Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau melaksanakan Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas kepada PT JMS pada Sabtu pagi (19/8). Sosialisasi dibawakan oleh Staf Pelayanan Jasa Raharja, Irfan Ardiyansah. Dalam kesempatan tersebut, turut menjadi narasumber yaitu dari pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai salah satu rangkaian acara Peringatan Kemerdekaan RI ke 78 di lingkup PT JMS.
Sebagai upaya berkontribusi pada penekanan angka kecelakaan lalu lintas dan sosialisasi mengenai keterjaminan Jasa Raharja, Jasa Raharja Kepri menjelaskan mengenai perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Selain itu, Jasa Raharja Kepri juga menyuarakan pentingnya berkeselamatan lalu lintas dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara aman.
Jasa Raharja sebagai penjamin pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan korban kecelakaan angkutan penumpang umum selalu rutin melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami keterjaminan dan pelayanan yang diberikan Jasa Raharja serta tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara. [Humas jasa raharja/Sht007]