MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pelanggaran protokol kesehatan dalam peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta, sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan,” ucap Mahfud dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Mahfud pun mengaku pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kewenangan untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
“Pemerintah menyesalkan terjadi pelanggaran protokol kesehatan, di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan gubernur DKI untuk meminta penyelenggara mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Penulis: Tata