Jakarta, – Setelah mendapatkan masukan dari Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Provinsi Riau pada beberapa waktu yang lalu, Panitia Khusus Ranperda PT. Bumi Laksamana Jaya DPRD Kabupaten Bengkalis terus menggali informasi, masukan serta saran untuk kesempurnaan Ranperda ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pada Rabu (08/05/2024).
Pertemuan diterima oleh Plh. Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah bersama Kasubdit BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha Bambang Ardianto, Hadir juga Sofyan Wakil Ketua DPRD bersama Tim Pansus PT. BLJ DPRD Kabupaten Bengkalis, Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bengkalis serta Direktur PT. BLJ pada Pertemuan di Kementerian tersebut.
Hendri selaku Ketua Pansus menjelaskan kronologis pasal per pasal yang harus dirubah untuk mendapatkan masukan dan arahan dari Kemendagri untuk kesempurnaan Ranperda PT. BLJ ini.
Diskusi bersama Kemendagri berkaitan dengan pasal yang harus di rubah untuk mengikuti peraturan yang lebih tinggi dan ada juga pasal-pasal yang memang tidak perlu untuk dirubah.
Perda BUMD PT. BLJ yang ada saat ini sudah tidak relevan lagi dengan peraturan yang lebih tinggi, dengan dasar inilah maka Pansus PT. BLJ harus di revisi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bambang Ardianto Kasubdit Kemendagri menjelaskan bahwa di dalam pasal Ranperda harus disebutkan secara fokus tujuan PT. BLJ ini menjalankan jenis Bisnis yang akan dilaksanakan, sehingga Perda yang dijalankan nantinya terfokus pada cakupan usaha yang akan dijalankan dan pemerintah daerah dapat menjalankan BUMD dengan fokus pada suatu usaha.(Ky)