MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Proses hukum kasus penganiayaan yang dialami ketua Panwascam saat mendokumentasikan dugaan pelanggaran kampanye Paslon Cagub Kepri dan Cawako Batam No. 1 masih terus bergulir.
Senin(17/11/2020), di Ruko Centre Park, Batam Centre, Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pra rekontruksi kasus dugaan penganiayaan tersebut.
“Ini adalah bagian dari proses yang dilakukan oleh Polda Kepri atas laporan kami beberapa waktu lalu, kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan,” ujar Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, di lokasi Pra Rekontruksi, Senin (16/11/2020).
Untuk mengantisipasi hal yang sama terulang kembali, Said menyebul ia selalu menegaskan kepada petugas untuk menggunakan identitaa id card saat melaksanakan tugas di lapangan.
“Kita ini tidak ada baju dinas adanya id card jadi sebelum melakukan tugas kita selalu tekankan untuk mengenalkan diri dan memakai tanda pengenal, dan prosedur ini sudah dilaksanakan oleh petugas panwascam kita,” paparnya.
Said meminta kepolisian untuk mengusut secara tuntas kasus penganiayaan yang terjadi dan sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat dalam menangani kasus tersebut.
Penulis: Noni