MIMBARPUBLIK.COM – Efek pandemi virus Corona, AirAsia Japan Co Ltd (AAJ) mengajukan kebangkrutan.
Pengajuan kebangkrutan Air Asia dilakukan pada Selasa (17/11/ 2020).
AirAsia Jepang bangkrut karena menurunnya jumlah penerbangan akibat lockdown di berbagai negara hal ini berdasarkan sebuah pernyataan kepada Bursa Malaysia
“Semua biaya investasi di AirAsia Jepang sudah dihapusbukukan,” tulis AirAsia dalam pernyataannya dikutip detikTravel, Rabu (18/11/2020).
AirAsia memiliki 33 persen saham di AirAsia Jepang. AirAsia Jepang sendiri sudah menghentikan penerbangan sejak 5 Oktober 2019 lalu.
Ini merupakan pukulan lanjutan pada group AirAsia. sebelumnya AirAsia juga sudah menghentikan operasional penerbangan AirAsia X di Indonesia sejak bulan Januari 2019.
“Sehubungan dengan pemberitaan media mengenai maskapai AirAsia X Indonesia (kode penerbangan XT), bersama ini maskapai mengkonfirmasi bahwa meskipun operasional penerbangan berjadwal telah dihentikan sejak bulan Januari 2019, hingga saat ini tidak ada proses likuidasi yang sedang berlangsung,” bunyi siaran pers resminya.