MIMBARPUBLIK.COM, Karo, Sumatera Utara – Dedi Suranta Barus (31) warga Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Senin (23/11/2020) ‘dicokok’ tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Pria berbadan agak tambun dan berkumis tebal ini, nekat menyimpan ‘siputih’ siap edar. Ia diamankan sekira pukul 15:30 WIB di bengkel tempat usahanya sendiri.
Menurut Kasatres Narkoba, AKP Henry David Bintang Tobing, penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat info itu, personil langsung terjun ke lokasi. Benar saja, di salah satu bengkel ada seorang laki-laki pemilik bengkel. Ia digeledah tim, dari badannya ditemukan narkoba jenis sabu,” ujarnya melalui WhatssApp resminya, Rabu (25/11/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, petugas menemukan barang bukti berupa 9 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 2,97 gram.
“Pelaku berikut barang bukti lainnya seperti 1 kotak kecil plastik, 2 tangkai pipet plastik ujungnya runcing sebagai skop, 1 unit timbangan elektrik warna silver telah kita sita,” bebernya.
Bahkan tambah Kasat lagi, 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, uang tunai Rp 200.000 dan 1 unit handphone android merk Oppo warna hitam turut disita.
“Pelaku saat ini sedang diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kita akan lakukan proses Lidik lebih lanjut dan pengembangan,” jelas Kasat mengakhiri pembicaraan.
Penulis : Anita