MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya bakal mengambil langkah tegas guna mencegah pelanggaran protokol kesehatan dengan membubarkan massa Persaudaraan Alumni 212 jika mendampingi Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (1/12/2020).
“Kalau tetap memaksa, massa yang banyak yang bisa menimbulkan (pelanggaran) protokol kesehatan, Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas dengan cara membubarkan,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Yusri mengingatkan bahwa kerumunan massa dilarang di tengah situasi pandemi Covid-19. Dia berharap tidak ada massa yang mendampingi Rizieq ke Polda Metro Jaya. Yusri meminta Rizieq cukup datang didampingi pengacara. Itu pun jika Rizieq mau memenuhi panggilan kepolisian.
“Intinya kita mengharapkan dia (Rizieq) datang dengan situasi begini, pandemi Covid-19 jangan lagi membuat kerumunan,” ujarnya, seperti dikutip CNNIndonesia.
Ada empat orang yang rencananya akan diperiksa sebagai saksi oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka adalah Rizieq Shihab, menantu Rizieq yakni HA, biro hukum FPI dan ketua panitia acara yakni Haris Ubadidillah. Kasus sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Penulis: Tata