Jadwal Debat Berubah-Ubah Relawan Paslon Nomor 2 Kabupaten Supiori Protes KPU

Lies Lusiana Kadiwaru, Ketua Koalisi Paslon Ruth Naomi Rumkabu dan Piet Yan Karel Pariaribo, Kabupaten Supriori, Papua. (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Supiori – Koalisi Gerakan Hati Nurani Menuju Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat Supiori, Papua, pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 02 Ruth Naomi Rumkabu-Piet Yan Karel Pariaribo, protes  kepada KPU Supiori atas berubah-ubahnya jadwal debat publik kedua.

Debat publik dijadwalkan pada 21 November lalu ditunda ke 28 November kemudian ditunda lagi ke 30 November pukul 09.00 namun ditunda ke sore hari pukul 16.00, setelah itu ditunda lagi ke 2 Desember lalu diubah lagi ke tanggal 1 Desember. Kemudian diubah terakhir dengan Surat Pemberitahuan KPU Nomor 208/PL.02.4- SD/9119/KPU-Kab/XI/2020.

Lies Lusiana Kadiwaru, Ketua Koalisi paslon calon  Ruth Naomi Rumkabu dan Piet Yan Karel Pariaribo melihat bahwa ada kecenderungan dan potensi pelanggaran kode etik terkait inkonsistensi penetapan waktu debat kedua yang berubah-ubah menunjukkan tidak ada profesionalitas, tidak ada efisien dan efektif dan tidak tertib.

“Penetapan waktu debat kandidat tahap II tertanggal 1 Desember 2020 bertentangan dengan keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/424/Tahun/2020 tentang hari-hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua tahun 2020, KPUD tidak memperhatikan asas kepentingan umum menciptakan kondisi-kondisi yang tidak kondusif, dimana 1 Desember 2020 adalah cuti bersama Masa Raya Advent memasuki Natal,” jelas Lius, dalam keterangan resminya, Selasa (1/12/2020).

Lies Lusiana Kadiwaru menyampaikan kode etik penyelenggara pemilu diartikan sebagai satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut dan tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.

“Tujuan kode etik ini adalah untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas,” ujar Lies Lusiana Kadiwaru di Biak.

Penulis : Tata

Review us!