MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 menggugat PT Net Mediatama Televisi pailit.
Gugatan terhadap stasiun Net TV itu dilayangkan oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada 25 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan Bambang terhadap NET TV diwakili oleh kuasa hukum Sadrakh Seskoad.
Sidang pertama gugatan pailit kepada NET TV akan bergulir. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, bertempat di ruangan Soebekti I di Gedung PN Jakarta Pusat, Dikutip dari situs resmi SIPP PN Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (3/12/2020).
Dalam petitumnya disebutkan, Bambang Sutrisno Kusnadi meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon.