MIMBARPUBLIK.COM, Natuna – Tim gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP menggelar operasi Yustisi penerapan Protokol kesehatan (Prokes) di depan Bank Syariah Mandiri tepatnya di Jalan Soekarno – Hatta Ranai, Kabupaten Natuna, Kepuluan Riau, Kamis (03/12/2020) siang.
Menjaring 64 orang pelanggar prokes diantaranya, 25 orang diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak memakai masker dan 39 pelanggar lainnya ditegur secara lisan diketahui membawa masker tapi tidak digunakan.
Menurut Kasat Samapta Polres Natuna Iptu Rambunsyah menjelaskan hal ini dilakukan sebagai penegakkan hukum Protokol kesehatan dan upaya tindakan pencegahan serta pengendalian wabah Covid-19 di bumi tanah melayu Laut Sakti Rantau Bertuah, Kabupaten Natuna.
Terlebih status Natuna tidak lagi sebagai zona hijau sudah memasuki zona merah tingkat penyebaran wabah corona sudah semakin meningkat dan harus dikendalikan sedini mungkin.
“Operasi yustisi ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan,” ujar Rambunsyah.
Dia menegaskan adanya operasi yustisi ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu membiasakan diri memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan wabah covid-19 di Natuna, pintanya.
Penulis : Edi Rianto