MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi, Ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat tindak pidana pemilu.
“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi dikutip dari detikcom Sabtu (5/12/2020).
Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik dan gelar perkara dilakukan kemarin Jumat,4/12/2020.
“Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua,” jelas Andi.
Penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi, tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.
“Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” kata Andi.
“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2020).