MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, kasus suap Juliari P Batubara bisa dikenakan tuntutan pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sebab, kasus tersebut masuk dalam kategori super extra ordinary.
“Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,” ujarnya, kepada pers di Jakarta, Senin (7/12/20).
Kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 yang menjerat Menteri Sosial RI Juliari P Batubara sangat memalukan. Sebab, kata Khairul, tindakan tersebut dilakukan di saat Indonesia dalam status bencana nasional pandemiCovid-19.
“Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam, karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19,” kata Khairul.
Lebih lanjut, Khairul mengapresiasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Saya apresiasi dan dukung KPK yang telah menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi yang secara simultan tanpa pandang bulu, bahkan sekelas menteri,” pungkasnya.(tata)