MIMBARPUBLIK.COM, Lingga – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lingga mengecam dan meyayangkan sikap oknum Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melakukan pengusiran dan pelarangan bagi jurnalis yang melakukan peliputan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) lalu.
‘’Kita sangat prihatin, pada era keterbukaan saat ini, masih ada pihak yang belum memahami tugas seorang wartawan sebagai representasi warga negara dan kemerdekaan pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.’’ terang Ketua PWI Lingga, Jhony Prasetya Minggu (13/12/2020).
Kata Jhony, Sikap yang berlebihan dan arogan tersebut tidak hanya mencederai pesta demokrasi yang sedang berlangsung dalam pemilihan kepala daerah namun juga mencederai hati insan pers sebab sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Oleh sebab itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lingga akan membawa langkah hukum terkait kejadian tersebut, hal ini selain karena jurnalis yang mendapat perlakukan yang tidak menyenangkan tersebut merupakan bagian dari anggota PWI Lingga juga merupakan langkah mundur jalanya demokrasi di Republik Indonesia disaat jurnalis di halang-halangi dalam melaksankan tugas peliputan.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah ada yang hendak dirahasiakan dan tidak ingin diketahui oleh publik sehingga oknum ketua KPPS tersebut bersikap berlebihan sehingga mengabaikan amanat Undang-Undang kebebasan pers.’’ tegas Jhony yang di dampinggi Sekretaris PWI Lingga, Iman Arifandy.
Seperti di beritakan sejumlah media di Kabupaten Lingga, Salah satu Wartawan media online di usir oknum Ketua KPPS Rabu 9 Desember 2020 lalu , Padahal kehadiran awak media ini, bermaksud mengabarkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lingga sesui aturan protokol kesehatan, namun sikap arogan dan berlebihan di pertontonkan oknum Ketua KPPS yang berlokasi di TPS 04 tepatnya pada SD Negeri 03 Daik Lingga, padahal di TPS-TPS lain para jurnalis dapat melaksanakan tugas peliputan tanpa ada larangan dari petugas KPPS.
Menanggapi sikap arogan yang dilakukan oknum ketua KPPS-04 Daik Lingga sarat dengan dugaan telah melakukan tindakan mendiskriminasi kinerja wartawan meliput kegiatan untuk bahan pemberitaan.
“PWI lingga bersama AJOI lingga akan bersama-sama menempuh jalur hukum dengan membuat laporan secara resmi ke-kepolisan”
“Insa allah pada hari Rabu 16 Desember 2020 mendatang kita buat laporan resminya ke-kepolisian pak”, pungkas Jhoni.
Penulis : Tim
Editor : Encek Taufik