MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi besaran pemotongan bantuan sosial (bansos) lebih besar.
Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa bantuan sembako bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 dari seharusnya senilai Rp300 ribu menjadi Rp200 ribu per keluarga.
“Kalau informasi di luar, sih, dari Rp300 ribu paling sampai ke tangan masyarakat Rp200 ribu, katanya ‘kan gitu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara, Senin (14/12/2020).
KPK akan menelusuri lebih lanjut kelaikan dari perusahaan-perusahaan yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos tersebut. Namun KPK juga akan melihat siapa vendor-vendor yang menyalurkan sembako.
“Apakah mereka laik memang dia punya usaha pengadaan sembako atau tiba-tiba perusahannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu, lalu dia men-sub-kan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, itu ‘kan harus didalami,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami informasi tersebut untuk mengetahui berapa nilai bansos sembako yang seharusnya diterima masyarakat.
“Kami ingin lihat sebetulnya berapa, sih, dari anggaran itu yang sampai kepada masyarakat,” kata Alex.
Sumber: Antara