Polsek Nongsa Amankan 4 Pelaku Pencurian Mesin Genset

Kapolsek Nongsa AKP. I Made Putra yang didampingi Kanit Reskrim Ipda Sofiyan dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP. Betty Novia saat gelar konferensi Pers mengenai kasus pencurian mesin genset, di Halaman Mako Polsek Nongsa, Rabu (16/12/2020). (Foto: Noni)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Polsek Nongsa berhasil mengamankan 4 pelaku dengan inisial AT (40 Tahun), KP (40 Tahun), EJ (37 Tahun), AY (31 Tahun) yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan kepada korban inisial BS (22 Tahun).

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari, didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa dan Kasubbag Humas Polresta Barelang mengatakan kejadian tersebut terjadi di Perumahan Taman Yasmin Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam.

“Berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 sekira pukul 16.05 WIB saat korban sedang berada di kamar, ketika itu korban mendengar ada suara dari garasi mobil rumah kosnya, mendengar  suara tersebut korban langsung keluar dan melihat dua orang laki-laki sedang mengangkat/memasuki mesin Genset miliknya ke dalam jok belakang mobil Toyota Agya warna merah milik pelaku,” ujar I Made di Halaman Mako Polsek Nongsa, Rabu (16/12/2020).

Lanjutnya, “Melihat kejadian tersebut korban langsung berteriak ‘maling maling ada maling’, kemudian pelaku langsung kabur dengan mobilnya mendengar teriakan tersebut.”

“Pada saat itu banyak warga yang keluar membantu korban mengejar mobil pelaku yang ketika itu masih berputar-putar di dalam komplek perumahan,  akhirnya mobil pelaku terus melaju keluar dari komplek perumahan dengan menabrak pintu portal perumahan hingga tiang pintu portal rusak,” sebutnya.

 Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) sehingga korban langsung datang melapor ke Polsek Nongsa.

“Menerima laporan tersebut dengan gerak cepat Opsnal Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofian Rida SH MH melakukan penyelidikan di lapangan dan berdasarkan bantuan informasi dari masyarakat diketahui arah lari mobil pelaku ke daerah Punggur,” tutur Kapolsek Nongsa.

Kemudian anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan Pengejaran hingga akhirnya pada hari yang sama yaitu hari Sabtu 12 Desember 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

“2 jam setelah kejadian anggota Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap ke empat pelaku di perumahan Purna Yudha Indah Kel. Kabil, Kec. Nongsa, Kota Batam saat ditangkap keempat pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

 Selain berhasil menangkap pelaku, anggota Reskrim Polsek Nongsa juga berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Agya warna merah dengan plat nomor polisi BP1697MR dan 1 Unit  mesin Genset merek TAKE Type TK 4200 AE warna hijau toska ukuran 220 V/50 Hz yang saat itu masih di dalam jok belakang mobil lalu para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHAP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” tutupnya.

Penulis : Non

Review us!