MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri Mengamankan 3 pelaku komplotan pencuri kabel milik PT.Telkom pada Selasa (22/12/2020) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak kejahatan di wilayah Nagoya tepatnya di jalan Imam Bonjol depan mall Nagoya Hill, yang berhasil kita amankan 3 orang pelaku dari 7 orang pelaku yakni MKS, MSN dan IP,” Ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didiampingi Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Harry Goldenhardt saat menggelar konferensi pers di lobi Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu(23/12/2020).
Lanjutnya, ia menyebut para pelaku tersebut mencari dan menggali lokasi dimana lokasi tersebut terdapat kabel milik PT Telkom.
“Setelah menemukan lokasi yang di mana di tempat tersebut ada kabel, maka kabel tersebut ditarik dengan menggunakan mobil truk kemudian dipotong dengan menggunakan alat-alat yang ada di depan kita ini. Ini merupakan alat-alat yang digunakan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya, kita juga melakukan konfirmasi kepada pihak PT Telkom dan benar kabel bertuliskan Kabelindo 1991 ini milik PT Telkom,” paparnya.
Arie menyebut, saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkap adanya keterlibatan oknum dari perusahaan ataupun oknum lain yang ahli dalam pencurian kabel tersebut.
” Barang bukti ada puluhan meter kabel dan sekarang juga masih dalam pencarian. Masih kita selidiki penerima, penjual, pengumpul, dengan kita dapatkan pelaku semoga bisa terungkap, karena melihat dari cara kerjanya tidak semua orang tahu tempat-tempat kabel yang masih aktif. Mereka juga modus operandi nya tidak sembunyi -sembunyi melainkan secara terang-terangan dengan alasan melakukan perbaikan,” tegas Arie.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Noni