MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Warga DKI Jakarta yang meninggal karena Covid 19, kemungkinan akan dimakamkan ditumpangkan di atas kuburan yang lama. Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus pasien virus corona DKI Jakarta juga sudah penuh. Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 TPU Pondok Ranggon Muhaemin.
Akhir tahun ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta juga masih terus meningkat. Bahkan hingga Minggu (27/12), total kasus positif mencapai 175.926 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.615 dinyatakan sembuh, dan 3.204 orang lainnya meninggal dunia.
“Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah ‘full’ (penuh),” kata Muhaemin seperti mengutip dari Antara, Senin (28/12/2020).
Muhaemin mengatakan kini pasien virus corona yang meninggal dunia tidak harus dimakamkan di TPU khusus seperti TPU Pondok Ranggon dan Tegal Alur. Bisa di TPU lainnya.
Akan tetapi, ada sejumlah syarat. Pemakaman dilakukan dengan sistem tumpang atau lebih dari satu jenazah dikuburkan di liang lahat yang sama. Mekanisme ini diterapkan lantaran keterbatasan liang lahat.
Liang lahat harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK). Petak liang lahat yang bakal digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran sesuai ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut yakni lebar 90 sentimeter dan panjang 210 sentimeter.
Berikutnya, liang lahat harus berjarak 50 meter dari sumber air sumur warga, serta pemukiman warga dari TPU harus berjarak minimal 500 meter, sesuai standar Direktorat Jenderal Kementerian Agama.
Muhaemin menjelaskan bahwa TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur Covid-19.
“Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat,” ucapnya.
Penulis: Tata