MIMBARPUBLIK.COM, Mesuji, Lampung – Sebagai pembelajaran ke depan bagi pengguna media sosial, Hendriza, Jurnalis Mesuji resmi laporkan Cak Agus dugaan SARA ke Mapolres Mesuji pada Minggu (3/1/2021), untuk diproses secara hukum.
Menurut Hendriza, terduga Cak Agus dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui media sosial Facebook dengan nama akun Putri Afriansyah.
“Dijelaskannya lagi perbuatan Cak Agus tersebut dilakukan dengan cara memposting video ajakan perang ke Desa Sungai Sidang yang sehari sebelumnya telah terjadi konflik setidaknya satu korban meninggal dunia akibat di keroyok massa dari Desa Sidang Way Puji Kecamatan Rawa Jitu Utara.
“Dengan adanya kalimat mengandung unsur SARA, hal ini kembali mengundang dan menyulut kemarahan warga Desa Sungai Sidang Kabupaten Mesuji sehingga membuat Wakapolres Mesuji turun langsung untuk mengamankan kedua Desa agar tidak terjadi permasalahan baru,” jelas Hendriza.
“Apabila seseorang menuliskan status dalam jejaring sosial informasi yang berisi provokasi terhadap suku/agama tertentu dengan maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarkis terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjerat pelaku yang menuliskan status tersebut,” tegas Hendriza.
Penulis : 2R