MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Sebanyak 1.387 ribu sertifikat tanah kembali diserahkan untuk masyarakat Batam seiring kegiatan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat se-Indonesia secara virtual, Selasa (5/1/2021).
Jumlah untuk Batam ini merupakan bagian dari 584.407 sertifikat tanah untuk masyarakat yang dibagikan Presiden Joko Widodo pada kegiatan ini. Penerima sertifikat tersebar di 273 kabupaten/kota dari 26 provinsi se-Indonesia.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wakil Kota Batam Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam juga 32 perwakilan penerima sertifikat Kota Batam turut serta secara virtual dalam kegiatan tersebut dari Aula Engku Hamidah Kantor Wali Kota Batam.
Rudi menyampaikan terima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan kerja keras ATR/BPN terkait penerbitan sertifikat. Kepada masyarakat penerima sertifikat, Rudi berpesan agar dapat secara arif dan bijaksana menyimpan dan menggunakan sertifikat.
“Pak presiden tadi jelas sekali menyampaikan, sertifikat ini simpan baik-baik karena merupakan kepastian hukum atas tanah. Kalau mau disekolahkan (diagunkan ke bank), hitung-hitunglah secara matang. Jangan sampai karena salah hitungan, sertifikat jadi hilang (disita karena tak mampu bayar cicilan pinjaman),” papar Rudi.
Lanjut Rudi, terlebih untuk warga dari kampung tua yang notabene sertifikat yang diterima merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara di luar kampung tua hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“SHM (di Batam) artinya seumur hidup tak bayar UWTO lagi. Saya titip betul, walau diagunkan pastikan sertifikat ini turun terus menerus ke anak cucu bapak ibu,” harap Rudi.
Dalam kesempatan ini, Rudi menyampaikan program sertifikasi tanah terus berlanjut. Maka dari itu, ia meminta yang hadir pada kesempatan tersebut memberi pengertian kepada warga yang belum mendapatkan sertifikat.
“Yang sertifikat belum selesai di kampung tua pasti akan diterbitkan lagi. Saya akan tandatangani rekom dan sertifikat akan dikeluarkan BPN. Beberapa titik yang sudah tidak ada masalah dengan PL, insha allah akan diproses oleh BPN. Tentunya berproses tidak bisa sekaligus,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Sofyan Djalil mengatakan pembagian sertifikat ini adalah salah satu stimulus meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi covid 19.
“Karena dengan sertifikat masyarakat berkesempatan mendapat akses permodalan disamping mendapat kepastian hukum tentang tanah mereka,” kata Sofyan.
Ia memaparkan jumlah dari tahun ke tahun produk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang telah dikeluarkan ATR/BPN. Untuk tahun 2017 sebanyak 5,4 juta, lalu naik pada tahun 2018 menjadi 9,3 juta. Kemudian tahun 2019 sebanyak 11,2 juta sertifikat.
“Dikarenakan Covid-19 dan rekofusing anggaran, tahun ini terealisasi 6,8 juta bidang,” ungkap dia.
Dalam arahannya, Presiden Joko Widodo mengatakan sejatinya tahun 2020 ditargetkan sebanyak 11 juta. Namun keadaa covid-19 membuat target tersebut meleset.
“Tapi alhamdulillah walau pandemi bisa 6,8 juta,” katanya.
Meskipun demikian, ia mengatakan jumlah tersebut jauh lebih banyak dari sebelum-sebelumnya yang hanya 500 ribu lembar pertahun. “Sekarang bisa 12 kali lipat, saya yakin kalau bukan karena pandemi bisa lebih,” tambahnya.
Ia menyebutkan sertifikat adalah kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. Ia mengungkapkan, saat dirinya ke daerah-daerah seringkali mendapat laporan perihal konflik agraria, hal ini tidak boleh lagi terjadi.
“Sekali lagi ini bukti kepastian hukum atas tanah. Konflik tanah setiap ke daerah kerap masuk ke telinga saya bahkan sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Ia berpesan, sertifikat disimpan baik-baik dan sebaiknya difotokopi untuk mengantisipasi kehilangan sehingga dapat diurus kembali.
“Dengan sertifikat ini kalau ingin meminjam uang dari bank untuk usaha silahkan. Sebelum ke bank, tolong dihitung secara hati-hati, bisa kembalikan ndak, bisa cicil atau angsur tak. Kalau ndak justru sertifikat akan hilang, kalau hitungannya masuk, silahkan,” pungkasnya.
Penulis : non