MIMBARPUBLIK.COM, Kota Metro – Himbauan Gugus Tugas Covid-19 agar masyarakat dapat mematuhi peraturan pemerintah terkait Covid-19, dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini mengingat penambahan 23 kasus positif covid-19 dalam kurun waktu 2 hari.
Menurut Achmad Pairin sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19, bahwa jumlah pasien dalam kurun waktu tersebut tidaklah sedikit, ditambah lagi tingkat kematian sudah mencapai 14 kasus, total keseluruhan hingga saat ini Kota Metro menangani 303 kasus. Pairin meminta agar masyarakat bisa bekerja sama apabila ada kegiatan yang mengundang keramaian harap lapor.
Perlu diketahui bahwa Pemkot Metro telah menerbitkan Perwali nomor 39 tahun 2020, dan juga surat edaran nomor 360/54/LL-01/2020 tentang mencegah penyebaran virus corona disease, yang salah satu poinnya adalah dilarang mengadakan segala bentuk kegiatan yang dapat mengundang keramaian, salah satunya pesta atau hajatan sampai dengan tanggal 11 januari 2021 dan dalam pelaksanaannya akan dilakukan evaluasi dengan melihat perkembangan kondisi lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Achmad Pairin yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Metro, meminta satgas agar dapat menindak lanjuti apabila ada laporan terkait kegiatan yang mengundang keramaian.
“Di awal Januari kita sudah menerbitkan peraturan, salah satunya pelarangan pelaksanaan acara resepsi. Beberapa resepsi di masyarakat sudah kita lakukan tindakan dari laporan tim satgas,” kata Pairin, Kamis (07/01/2021).
Pairin juga mengatakan, terkait adanya laporan kegiatan resepsi di sejumlah titik yang tidak di bubarkan dengan alasan sudah mendapatkan izin.
“Kita akan memanggil tim satgas di kecamatan tersebut , apa benar kegiatan resepsi tersebut sudah mengantongi izin dari tim satgas,” pungkas Pairin
Penulis: Shodiq