MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Luapkan amarahnya, Sekretaris Umum Komite Nasional Papua Barat (Sekum KNPB), Vikto Yeimo, tuding kinerja Pansus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oportunis.
Dengan amarahnya, Viktor sebut, inisiasi pemekaran provinsi di Papua serta perpanjangan dana Otsus adalah inisiatif anggota DPD RI Filep Wamafima, bukan seperti yang diinginkan rakyat Papua yakni referendum dan kemedekaaan.
Menanggapi hal itu, Filep menegaskan pernyataan Viktor tersebut tidak mendasar. “Saya cuma mau meluruskan ya, biar tidak memberikan data yang menyesatkan. Pemerintah itu sudah menerima ratusan usulan terkait pemekaran wilayah,” ungkap dia dalam pernyataan tertulisnya Selasa (19/1/2021).
Bahkan, sambung Filep sudah dimulai sejak zaman presiden SBY, saat dirinya belum jadi anggota DPD. “Dan perlu diketahui, isu pemekaran itu adalah isu nasional, seluruh wilayah di Indonesia. Tapi, masih di moratorium karena alasan anggaran,” paparnya.
Sementara, sebut Filep Papua memang masuk kebijakan strategis nasional di bawah Kemendagri langsung. Dasarnya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. “Jadi harap kalau mau menyampaikan sesuatu itu berdasarkan data,” ujarnya.
Filep pun menganggapi pernyataan Victor atas kinerja Pansus yang dituding oportunis. Menurutnya, Pansus justru dibentuk dalam rangka menanggapi kasus-kasus yang terjadi di Papua, termasuk persoalan HAM.
“Pansus itu dibentuk oleh DPD RI dalam sidang paripurna luar biasa. Landasan terbentuknya pansus terkait dengan kerusuhan yang terjadi di Surabaya karena pernyataan rasis, penangkapan mahasiswa di Jakarta, tahanan di Kalimantan, kerusuhan di Manokwari, Jayapura, Sorong, dan Wamena,” urai Filiep.
Sebagai Lembaga negara, lanjut dia konstitusi mengamanahkan, DPD mengamanahkan agar dapat membentuk panitia khusus dalam menghadapi persoalan yang dianggap urgent di daerah. Pansus Papua tidak ada kaitan dengan pembentukan RUU Otsus Papua.
“RUU Otsus merupakan usulan Prolegnas dari Pemerintah. Pengesahan Prolegnas ditetapkan oleh DPR RI. Inisiatif tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPR RI. Sementara kita (Pansus Papua) memberikan rekomendasi terkait permasalahan di Papua setelah melakukan pengkajian. Silahkan baca apa saja rekomendasi Pansus Papua,” cetus Filep.
Ia menegaskan, tuduhan oportunis seharusnya dialamatkan kepada oknum yang dianggap melenceng padahal telah diberi kewenangan, mengatur dan menggunakan dana Otsus.
“Sekarang siapa yang gunakan dana otsus? Saya sebagai anggota DPD RI memiliki tugas dan kewenangan legislasi yang berkaitan dengan daerah, menyalurkan aspirasi rakyat melalui mekanisme di DPD RI,” tandas Senator asal pemilihan Papu itu.
Filep menambahkan, ia idak ada kepentingan pribadi yang diharapkan dari terbentuknya UU Otsus. Karena UU Otsus berlaku untuk semua dengan ruang lingkup kewenangannya yaitu Kepala daerah dan Orang Asli Papua yang ada di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Penulis: Riza Surbakti.