MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengamankan 2 orang tersangka berjenis kelamin wanita inisial D(32) dan C(33) karena menyimpan 6 bungkus plastik berisi Methamphetamine, dengan modus disembunyikan di dalam dubur dan selangkangan dengan berat brutto total 359 Gram.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala bidang bimbingan kepatuhan dan layanan informasi, M. Rizki Baidillah.
“Benar, pada (22/01/2021), pukul 17.45 petugas bea dan cukai Hang Nadim bekerja sama dengan AvSec Bandara Hang Nadim melakukan pemeriksaan atas 2 orang penumpang inisial D dan C dengan melakukan body typing,” paparnya.
Lanjutnya, dari kecurigaan tersebut kemudian kedua penumpang dibawa ke hanggar untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam.
” Dari Hasil pemeriksaan kita menemukan, 3 bungkus methamphetamine yang disembunyikan pada selangkangan penumpang D, lalu kedua penumpang di bawa ke RS utk dilakukan rontgen dan ditemukan 3 bungkus berisi methamphetamine di dalam dubur penumpang C,” sebutnya.
Kemudian dilakukan penimbangan barang bukti dimana barang bukti berupa 3 bungkus Methamphetamine pada selangkangan penumpang D seberat 180 Gram dan 3 (tiga) bungkus Methamphetamine di dalam dubur penumpang C sebanyak 179 gram.
“Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian untuk proses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis: Noni