MIMBARPUBLIK.COM, Tanjab Barat, Jambi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menargetkan pencairan dana desa sebesar Rp109 miliar pada Februari mendatang dengan harapan meningkatkan daya beli masyarakat dengan adanya kegiatan pembangunan infrastruktur dan bantuan langsung tunai.
Kepala Bidang Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Marhalim meminta kepada pemerintah desa untuk segera menyelesaikan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021, dan kuota penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.
“Proses pencairan dana desa di Tanjabbar bisa dilaksanakan mulai Februari mendatang. Namun, pencairan dana desa juga sangat tergantung dengan kesiapan desa menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan,” kata Marhalim.
Menurut dia, proses pencairan dana desa bisa lebih cepat karena bisa dilaksanakan mulai Januari. Hanya saja, untuk bisa mencairkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi mulai adanya Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021, kuota penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa hingga Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dalam pelaksanaan kegiatan.
APBDes dan syarat jumlah penerima BLT dana desa harus diserahkan oleh masing-masing desa.
Sedangkan pemkab fokus untuk menyelesaikan perbup sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Saat ini, perbup masih diproses di sekretariat daerah. Nantinya aturan ini menjadi satu syarat untuk mencairkan dana desa. Sedangkan percepatan pencairan dana desa di masing-masing desa, tentu tergantung desa tersebut dalam menyerahkan APBDes dan data penerima BLT,” katanya.
Dikatakannya, hingga saat ini belum satu desa pun yang melaporkan telah menggelar penetapan APBDes 2021.
”Belum ada satu desa yang melaporkan ke kita yang telah melaksanakan penetapan APBDes 2021,” ujarnya.
Namun demikian sudah sebagian desa telah melaporkan penetapan SK penerima BLT tahun 2021.
”Kalau penetapan SK Penerima BLT tahun 2021 sudah ada sebagian desa yavng melaporkan ke dinas,” tegasnya.
Penulis : Misdi