Peras Korbannya Hingga Puluhan Juta, 4 Pelaku ini Diamankan Polisi

4 tersangka saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (25/01/2021). (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan atau persekusi.

Benar kita ada lakukan penangkapan pada (09/01/2021) yang lalu sekitar jam 01.00 WIB sampai dengan 03.00 WIB dini hari di Perumahan Pallazo Batam Centre dengan korban berinisial BTL dan S, tersangka Tindak Pidana Curas tersebut berinisial ARP, FS, YIT dan SA,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (25/01/2021).

Ia menyebut kejadian bermula pada hari Sabtu (09/01/2021), sekitar jam 01.00 WIB. Korban BTL mendengar suara keributan di lantai 1 rumahnya.

“Mendengar keributan tersebut pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2. Lalu setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal,” paparnya.

Lanjutnya, tanpa alasan yang jelas kedua laki-laki tersebut mengancam korban dengan menggunakan gunting sembari menanyakan permasalahan keuangan korban dengan FR.

“Diwaktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp2 juta,” sebutnya.

Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000. Kita mengamankan 4 orang pelaku, sedangkan pelaku FT masih dalam pengejaran (DPO),” sebut Ruslan.

Ia menambahkan pula, saat ini kondisi korban masih traumatis, apalagi saat kejadian tersebut anak korban melihat langsung.

“Kita himbau kepada masyarakat agar tidak takut dengan aksi premanisme yang terjadi, segera laporkan ke aparat jika melihat atau menjadi korban dari aksi premanisme tersebut,” tegas Ruslan.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP.

Penulis: Noni

Review us!