MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 1 orang tersangka inisial N atas dugaan tindak pidana Orang Perseorangan terkait dengan adanya pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi Persyaratan.
Kejadian tersebut terjadi di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam pada Minggu (24/01/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
“Kronologisnya Tim obsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang sedang ditampung di Perumahan Glory Tanjung Riau Kota Batam dan akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat gelar konferensi pers bersama awak media, Selasa (26/01/2021) di Mapolda Kepri.
Selanjutnya Tim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar area tersebut dan ditemukan 6 orang wanita calon PMI Ilegal asal Jambi dan Sumatera Utara yang ditampung di perumahan tersebut.
“Dari pengakuan tersangka sudah 2 kali melakukan perbuatan ini, yang pertama di tahun 2020, awal tahun lalu. Kemudian yang kedua kali ini yang terjadi sekarang, tersangka memungut uang sebanyak Rp10 juta dari setiap WNI yang akan diberangkatkan, dengan alasan untuk pengurusan dokumen hingga sampai ke Negara tujuan yakni Malaysia,” tuturnya.
Ia juga menyebut saat ini para korban takut untuk kembali ke kampung halamannya, pasalnya para korban meminjam uang Rp10 juta dari rentenir untuk pengurusan dokumen.
“Jadi mereka ini ada ketakutan sebenarnya mau pulang, karena takut ditagih oleh rentenir di tempat asal mereka,” paparnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 53 KUHPidana.
Penulis: Noni